REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan penyegelan markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar, Sawangan, Depok telah sesuai dengan aturan. "Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mempunyai kewajiban memastikan tidak ada konflik di masyarakat dan menjamin situasi aman serta nyaman," kata Idris saat jumpa pers menanggapi pencopotan segel oleh jamaah Ahmadiyah, Ahad (4/6).
Idris menjelaskan, dasar pelarangan Ahmadiyah adalah Fatwa MUI Nomor 11/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang aliaran Ahmadiyah yang sesat dan tidak diperbolehkan di Indonesia. Selain itu juga berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/6/2008 nomor 1999 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia. "Pencopotan segel kami serahkan ke aparat kepolisian untuk ditindak pelakunya," tegas Idris.
Idris mengatakan, pencopotan segel yang dipasang Pemkot Depok sejak pada 23 Februari 2017 diduga dilakukan Jemaah Ahmadiyah Depok pada Sabtu (3/6). Pemkot Depok sudah membuat laporan ke Polresta Depok dengan nomor laporan LP/1534/K/VI/2017/PMJ/Resta Depok 3 Juni 2017 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan didepan umum terhadap barang dan atau pengruskan segel/barang atas penguasa yang berwenang yang sah sebagaimana dimaskud pasal 170 KUHP dan juga 232 KUHP yang terjadi di Markas Ahmadiyah di Jalan Raya Mochtar RT 03/01 Kelurahan Sawangan Depok.
Menurut Idris, penyegelan markas Ahmadiyah ini bukan yang pertama kali. Menurut catatan Pemkot Depok penyegelan tersebut sudah dilakukan tujuh kali. Ini dilakukan sebagai upaya persuasif yang dilakukan pemerintah terhadap Ahmadiyah.
"Kita telah panggil ketuanya untuk dilakukan pembinaan tetapi tak pernah datang, dan aktivitas mereka terus berlangsung. Penyegelan merupakan upaya toleransi oleh pemerintah agar jangan sampai ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Penyegelan juga dilakukan dalam upaya melindungi mereka atas adanya potensi amuk massa terhadap Jamaah Ahmadiyah di daerah tersebut. Kami wajib melindungi semua masyarakat," tuturnya.