REPUBLIKA.CO.ID,MERAK -- Dengan alasan peningkatan pelayanan kepada penumpang, pengelola Pelabuhan Merak menerapkan tarif baru bagi calon penumpang pengguna jasa penyeberangan pelabuhan Merak.
Kenaikan tarif sebesar 13 persen tersebut akan dikenakan sejak 15 Mei lalu, sehingga pengguna jasa arus mudik Idul Fitri 2017 akan dikenakan tarif baru.