Senin 05 Jun 2017 04:39 WIB

TNI tak Meminta Peran di RUU Antiterorisme

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Moch Fachrudin S.Sos (tengah) berbincang dengan warga saat menghadiri silahturrahmi dan safari Ramadan di Makodam IM, Banda Aceh, Aceh, Rabu (31/5).
Foto: Antara
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Moch Fachrudin S.Sos (tengah) berbincang dengan warga saat menghadiri silahturrahmi dan safari Ramadan di Makodam IM, Banda Aceh, Aceh, Rabu (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan TNI tidak meminta peranan apapun dalam pembahasan rancangan undang-undang antiterorisme di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Soal UU antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apapun juga," kata Panglima TNI usai menyampaikan ceramah kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Ahad (4/6) malam.

Menurut Panglima TNI, terorisme merupakan kejahatan terhadap negara sehingga dia meminta agar definisi tersebut ditegaskan agar ada upaya apapun dari negara untuk mencegah dan memberantas. "Tetapi, saya hanya minta tolong definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara apapun yang diundangkan, karena bagi TNI undang-undang itu panglima bagi TNI, jadi TNI akan mengikuti apapun yang ada di dalam Undang-Undang," kata Panglima.

Ketika ditanya peranan apa yang diharapkan dalam pelibatan pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut, Panglima mengatakan tidak mau melalukan intervensi peran. Sehingga diminta apapun akan selalu siap.

"TNI disuruh apapun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris. Begitu ya," kata Panglima TNI.

Sementara itu, anggota DPR RI Hanafi Rais usai menghadiri pengajian kebangsaan bersama Panglima TNI itu mengatakan ada pasal-pasal yang diusulkan dalam pembahasan RUU Antiterorisme yang masih memunculkan dinamika, salah satunya mengenai keterlibatan TNI. "Kalau secara usulan pemerintah, TNI itu memang sudah sejak awal dalam draf itu disebutkan menjadi bagian dari lembaga atau aparat pemerintah yang dilibatkan dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme itu sendiri," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement