REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau kerap disebut aksi 212 dianggap menjadi demo fenomenal. Ratusan ribu bahkan ada yang menyebut lebih dari satu juta umat Islam terlibat dalam demonstrasi tersebut.
Namun kini enam bulan berjalan setelah aksi itu, sejumlah aktivis 212 dituding terlibat persoalan hukum. Sejumlah di antaranya ada yang ditangkap sebelum aksi karena dituding menggelar permufakatan makar. Berikut-berikut nama-nama aktivis 212 yang menghadapi masalah hukum tersebut ;
1. Habib Rizieq Syihab
Polisi telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus konten pornografi. Ia dituding terlihat chat bernuansa mesum dengan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkannya menjadi tersangka ditemukan penyidik.
Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi TSK. "Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja," kata Argo.
Dengan penetapan menjadi tersangka ini, HRS terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU Tahun 2008 Terntang Pornografi. Polisi telah memasukkan Rizieq dalam status DPO mengingat kini ia masih berada di luar negeri. Informasi menyebut Habib Rizieq ada di Arab Saudi.
Habib Rizieq telah membantah terlibat dalam kasus tersebut. Ia menilai kasus ini merupakan rekayasa kepolisian.