Senin 05 Jun 2017 15:44 WIB

Siti Aisyah Disidang Mahkamah Tinggi pada 16 Juni

Red: Esthi Maharani
Pengacara terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah, Selvi Sandrasegaram saat diwawancarai jurnalis di Pengadilan Sepang, Malaysia, 13 April 2017.
Foto: AP Photo/Daniel Chan
Pengacara terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah, Selvi Sandrasegaram saat diwawancarai jurnalis di Pengadilan Sepang, Malaysia, 13 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sidang kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong nam, yang melibatkan Siti Aisyah (25) dari Indonesia dan Doan Thi Huong (28) dari Vietnam dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Tinggi Shah Alam pada Jumat (16/6).

"Mention (kelengkapan berkas-berkas pengajuan untuk tuntutan) 16 Juni di Pengadilan Tinggi Ruang Sidang Lima," ujar Penasehat utama Kantor Pengacara Gooi & Azura yang menjadi pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng ketika dikonfirmasi, di Kuala Lumpur, Senin (5/6).

Menurut informasi yang diperoleh, kasus pembunuhan Kim Jong nam terdaftar di Mahkamah Tinggi Shah Alam dengan Nomor Perkara 45B-37-06/207 Mahkamah Tinggi 5 Shah Alam. Gooi Soon Seng mengatakan "mention" di Pengadilan Tinggi Ruang Sidang 5 namun pengadilan mana yang akan memperdengarkan kasus tersebut masih belum diketahui.

"Sidang nanti tertutup bagi umum, hanya untuk mendapatkan tanggal manajemen kasus," katanya.