Senin 05 Jun 2017 15:44 WIB

Siti Aisyah Disidang Mahkamah Tinggi pada 16 Juni

Pengacara terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah, Selvi Sandrasegaram saat diwawancarai jurnalis di Pengadilan Sepang, Malaysia, 13 April 2017.
Foto: AP Photo/Daniel Chan
Pengacara terdakwa pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah, Selvi Sandrasegaram saat diwawancarai jurnalis di Pengadilan Sepang, Malaysia, 13 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sidang kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong nam, yang melibatkan Siti Aisyah (25) dari Indonesia dan Doan Thi Huong (28) dari Vietnam dijadwalkan berlangsung di Mahkamah Tinggi Shah Alam pada Jumat (16/6).

"Mention (kelengkapan berkas-berkas pengajuan untuk tuntutan) 16 Juni di Pengadilan Tinggi Ruang Sidang Lima," ujar Penasehat utama Kantor Pengacara Gooi & Azura yang menjadi pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng ketika dikonfirmasi, di Kuala Lumpur, Senin (5/6).

Menurut informasi yang diperoleh, kasus pembunuhan Kim Jong nam terdaftar di Mahkamah Tinggi Shah Alam dengan Nomor Perkara 45B-37-06/207 Mahkamah Tinggi 5 Shah Alam. Gooi Soon Seng mengatakan "mention" di Pengadilan Tinggi Ruang Sidang 5 namun pengadilan mana yang akan memperdengarkan kasus tersebut masih belum diketahui.

"Sidang nanti tertutup bagi umum, hanya untuk mendapatkan tanggal manajemen kasus," katanya.

Gooi Soon Seng saat sidang di Mahkamah Sepang (30/5) lalu mengatakan bahwa polisi dan jaksa belum menyerahkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV saat pembunuhan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) dan laporan autopsi kematian Kim Jong-nam. Pembela Doan Thi Huong, Hisyam Teh Poh Teik juga menyatakan hal serupa saat di pengadilan.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 didakwa telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim jong Un, bernama Kim jong-Nam pada pukul 09.00 pagi di areal Keberangkatan Bandara KLIA 2, Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement