Senin 05 Jun 2017 18:07 WIB

Akankah Habib Rizieq Shihab Langsung Ditangkap Saat Pulang?

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Foto: Dian Fath Risalah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengkaji segala potensi kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Imam besar FPI itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pornografi oleh polisi. 

Pengacara Rizieq Shihab, Eggi Sudjana sempat menyebutkan kepulangan Rizieq pada 17 Ramadhan yang tepat jatuh pada 12 Juni. Disamping itu, visa umrah Rizieq Shihab juga seharusnya sudah habis masa waktunya selama 30 hari.

Namun, Eggy berharap Rizieq tidak langsung ditangkap kala pulang kembali ke Tanah Air. "Saya bilang iya, Habib pulang dengan catatan pihak kepolisian, menjamin tidak ditahan saat dimintai keterangan, kami oke," katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keputusan penahanan langsung sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Tentunya kewenangan ada di tangan penyidik dan penyidik tidak bisa diintervensi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Namun dihubungi terpisah, pengacara Habib Rizieq Shihab yang lain, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan adanya wacana memperpanjang visa Rizieq. "Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang visa. Nanti sedang ada yang mengurus visa yang setahun," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (5/6).

Selain itu, Sugito mengatakan, kliennya berencana akan pulang apabila Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, pihaknya menilai jika saat ini Polri sudah tak lagi netral dalam menangani kasus di bawah Presiden Jokowi.

"Pulangnya bisa aja nanti setelah pilpres dan Jokowi enggak jadi presiden. Ya kalau misalnya setelah pilpres dan Jokowi enggak jadi presiden, polisi bisa lebih netral," ungkap Sugito. 

Tetapi, menurut Argo, kabar tersebut belum sampai ke telinga polisi. Polisi pun akan berkoordinasi dengan instansi terkait. "Nanti bagian penyidik melihat, kita akan koordinasi dengan pihak imigrasi, kita mempertanyakan apakah yang bersangkutan bisa diupayakan dibujuk kembali ke Tanah Air," ujar Argo.

Ditetapkan menjadi tersangka pornografi, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5). Imam besar FPI itu pun masuk DPO setelah tidak ditemukan dalam pencarian polisi. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement