REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Ma'ruf Amin menanggapi penyegelan masjid Al-Hidayah milik jamaah Ahmadiyah di Sawangan Depok, yang dilakukan Pemerintah Kota Depok pada Sabtu (3/6) lalu.
Menurut dia, penyegelan ulang yang dilakukan Pemerintah tersebut sudah tepat lantaran sudah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan Ahmadiyah.
Kiai Ma'ruf menjelaskan, dalam SKB tersebut diterangkan bahwa jamaah Ahmadiyah sudah tidak boleh lagi mengembangkan ajarannya dan tidak boleh melakukan aktivitas keagamaan di Indonesia.
"Apa yang dilakukan Wali Kota (Depok) tepat karena dianggap melanggar. Di SKB itu disebut bahwa jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas," ujar Kiai Ma'ruf di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Menurut Kiai Ma'ruf, penyegelan masjid milik jamaah Ahmadiyah oleh Pemkot Depok juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, Ahmadiyah sendiri sudah ditetapkan sebagai ajaran sesat karena di luar dari aqidah Islam.
"Tidak (tidak melanggar HAM), hak asasi manusiakan dibatasi, sepanjang dia tidak melakukan penyimpangan. Ahmadiyah kan ngaku Islam, maka terkena penodaan agama. Kalau begitu, (penyegelan) sudah tepat," ucapnya
Ia pun menegaskan bahwa sampai saat ini MUI masih menunggu sikap pemerintah terhadap keberadaan jamaah Ahmadiyah di Indonesia, segingga bisa mengobati keresahan di tengah masyarakat. "Kita lihat pertimbangan pemerintah seperti apa. Masukan MUI belum, kita belum melakukan evaluasi," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Masjid Al Hidayah terletak di Jalan Muchtar Kelurahan Sawangan, Depok. Sebenarnya masjid itu sudah disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017 dengan berdasarkan SKB tiga Menteri.
Namun, pada Jumat (26/5) lalu, aparat memperoleh informasi jika segel masjid tersebut dibuka. Menanggapi informasi itu, Satpol PP yang didampingi petugas kepolisian dari Polresta Depok melakukan penyegelan kembali pada Sabtu 3 Juni 2017 malam.