REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Alat kesehatan (Alkes) oleh Siti Fadilah Supari, PAN berubah sikap soal Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PAN mempertimbangkan untuk mengirimkan perwakilannya bergabung ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umum partai, Zulkifli Hasan.
Meski demikian Zulkifli menegaskan PAN mengirimkan anggotanya ke Pansus Hak Angket KPK bukan untuk melemahkan KPK. Justru mereka ingin mengawasi kinerja Pansus yang menuai kontroversial itu agar tidak mengarah pada pelemahan lembaga tersebut.
"Nanti kalau Pansus Hak Angket KPK sudah berjalan, kemungkinan besar kami akan mengirim perwakilan. Kami ingin memastikan Pansus ini berjalan dengan baik, bukan mengarah pada pelemahan KPK," jelas Zulkifli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Hingga saat ini sebanyak enam fraksi yang memastikan bergabung ke dalam Pansus Hak Angket KPK. Keenam fraksi tersebut adalah, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan Gerindra. Kemudian dua fraksi yang dipastikan tidak mengirim anggotanya adalah PKS dan Demokrat. Sementara yang masih belu memberikan keputusan adalah PAN dan PKB.