Senin 05 Jun 2017 21:42 WIB

Nama Amien Rais dalam Masalah, PAN Berubah Sikap Soal Pansus

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Zulkifli Hasan.
Foto: mpr
Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Setelah nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Alat kesehatan (Alkes) oleh Siti Fadilah Supari, PAN berubah sikap soal Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

PAN mempertimbangkan untuk mengirimkan perwakilannya bergabung ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umum partai, Zulkifli Hasan.

Meski demikian Zulkifli menegaskan PAN mengirimkan anggotanya ke Pansus Hak Angket KPK bukan untuk melemahkan KPK. Justru mereka ingin mengawasi kinerja Pansus yang menuai kontroversial itu agar tidak mengarah pada pelemahan lembaga tersebut.

"Nanti kalau Pansus Hak Angket KPK sudah berjalan, kemungkinan besar kami akan mengirim perwakilan. Kami ingin memastikan Pansus ini berjalan dengan baik, bukan mengarah pada pelemahan KPK," jelas Zulkifli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Hingga saat ini sebanyak enam fraksi yang memastikan bergabung ke dalam Pansus Hak Angket KPK. Keenam fraksi tersebut adalah, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan Gerindra. Kemudian dua fraksi yang dipastikan tidak mengirim anggotanya adalah PKS dan Demokrat. Sementara yang masih belu memberikan keputusan adalah PAN dan PKB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement