Selasa 06 Jun 2017 07:52 WIB

Kasus Ganja, Penempatan Wamil T.O.P Big Bang Dipindahkan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Indira Rezkisari
TOP Bigbang
Foto: IG TOP
TOP Bigbang

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL – Kepolisian Metropolitan Seoul  telah memutuskan T.O.P Big Bang untuk dicopot dari jabatan di departemen yang saat ini dipegangnya. Rapper Korea Selatan ini kemungkinan besar akan dipindahkan penempatan wajib militernya di unit berbeda.

Dikutip Soompi, Selasa (6/6), T.O.P telah menerima pemberitahuan resmi tentang tuntutan pengadilan atas kasus ganjanya. Dia akan dipindahkan dari departemen barunya dan akan dirumahkan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Secara teknis, T.O.P masih akan dianggap sebagai polisi wajib militer. Dia akan tetap pada posisi itu meski jangka waktu “dirumahkannya” tidak akan diperhitungkan sebagai pelayanan wajibnya. T.O.P dilaporkan kemungkinan besar akan dipindahkan ke departemen periferal yang terletak di Distrik Yangcheon.

Jika T.O.P menerima hukuman lebih dari 18 bulan, dia akan dipecat secara paksa dari militer.. Sementara apabila hukumannya  lebih pendek dari 18 bulan dengan status tidak bersalah, dia akan menyelesaikan sisa tugas wajibnya saat dibebaskan.

Seperti diketahui, T.O.P mengakui telah mengonsumsi ganja berbentuk rokok. Namun dia mengelak tuduhan bahwa dirinya telah mencoba ganja dalam bentuk cairan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement