Selasa 06 Jun 2017 09:38 WIB

Dua Pramugari Rusia Ajukan Tuntutan Hukum Soal Berat Badan

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pramugari menyajikan makanan. Ilustrasi
Foto: .
Pramugari menyajikan makanan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Dua orang pramugari asal Rusia mengajukan tuntutan hukum terhadap maskapai penerbangan Aeroflot atas tuduhan diskriminasi. Mereka menyebut perusahaan melarang mereka melakukan penerbangan internasional karena masalah berat badan.

Para awak kabin yang melontarkan protes tersebut bernama Evgeniya V Magurina dan Irina N Ierusalimskaya. Mereka membawa Aeroflot ke pengadilan karena tidak puas dengan pihak maskapai yang menerapkan pedoman bobot baru untuk awak kabin sejak 2016.

Menurut pedoman baru, awak kabin perempuan harus memiliki ukuran baju maksimal 48, yang kira-kira setara dengan ukuran 18 di Inggris. Berdasarkan aturan yang sama, awak kabin pria diizinkan memiliki berat badan agak lebih banyak dibandingkan perempuan.

Kedua petugas tersebut mengklaim bahwa mereka dikenai hukuman karena ukuran tubuh yang lebih besar. Bentuk sanksi bagi Magurina dan Ierusalimskaya adalah larangan ikut dalam penerbangan internasional, sehingga gaji yang mereka dapatkan berkurang dari sebelumnya.

"Penghasilan kami turun karena ukuran pakaian kami. Kami tetap diizinkan terbang, tetapi dengan gaji yang lebih rendah," kata Magurina, dilansir dari laman Stylist.

Perwakilan juru bicara tidak resmi Dewan Umum Aeroflot, yakni wartawan Pavel V Danilin dan ekonom Nikita A Krichevskiy, menyatakan akan mengajukan banding atas tuntutan tersebut. Mereka berpendapat bahwa awak kabin seharusnya mengikuti panduan berat badan.

Keduanya menginformasikan bahwa Aeroflot, yang merupakan maskapai terbesar di Rusia, bertujuan menjadi salah satu dari 10 maskapai teratas di dunia. Aeroflot disebut perlu menyewa awak kabin dengan kriteria tertentu dan mereka mengatakan penumpang hanya ingin bepergian dengan pramugari yang 'menarik'.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement