REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Firza Husein telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun, berkas tersebut belum memenuhi kelengkapan penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan, setelah jaksa peneliti kejaksaan melakukan pemeriksaan, peneliti menemukan adanya kekurangan. Pasalnya untuk memenuhi syarat penuntutan, syarat formal dan material harua dipenuhi sehingga formatnya menjadi P-21.
Untuk itu, Kejati DKI Jakarta pun mengirimkan surat pemberitahuan berkode P-18 pada Polda Metro Jaya. "Surat ini (pemberitahuan kekurangan), dikirimkan hari ini, kalau kode kejaksaan itu P-18 dikirimkan ke Polda hari ini," ujar Nawawi ketika dihubungi, Selasa (6/6).
Namun, berkas perkara itu sendiri saat ini masih berada di Kejati DKI. Nawawi mengatakan, sesuai perundang-undangan pasal 138 KUHAP, Kejati memiliki waktu tujuh hari sejak penetapan hari ini. "Maka kita masih susun apa kekurangannya, apa yang mendukung alat bukti untuk membuktian sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza," lanjut dia.
Sedangkan penjabaran kekurangan yang nantinya akan dikirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya akan berformat P-19. P-19 ini berisi uraian kekurangan maupun syarat material maupun formal yang terkait dengan berkas Firza Husein.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara itu bila berkas P-19 sudah diterima Polda. "Karena kita menunggu P-19, belum turun dari kejaksaan, kita tunggu kejaksaan," ujar Iriawan, Selasa (6/6).
Iriawan pun memastikan Polda Metro Jaya akan segera melengkapi kekurangan berkas itu. Nantinya penyidik Ditreskrimsus akan bekerja dalam melengkapi kekurangan tersebut.
Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obrolan pornografi. Dugaan obrolan pornografi itu juga menyandung Imam FPI Habib Rizieq Shihab. Saat ini baik Firza maupun Rizieq menjadi tersangka dalam kasus obrolan pornografi yang tersebar melalui laman Baladacintarizieq(dot)com.