Selasa 06 Jun 2017 13:38 WIB

Pengamat: Amien Rais tak Bisa Dituntut

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum memberikan keterangan terkait aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dirumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais sebelum memberikan keterangan terkait aliran dana dugaan korupsi alat kesehatan dirumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, Amien Rais tidak bisa dituntut atas penerimaan uang Rp 600 juta yang diduga terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Itu pun, jika uang yang diterima Amien Rais tersebut berasal dari rekening Mantan Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir.

"Jika aliran dana berasal dari transfer rekenin Sutrisno Bachir, AMien Rais tidak dapat dituntut secara hukum atas penerimaan tersebut," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/6).

Tidak bisa dituntutnya Amien Rais atas aliran dana tersebut karena tidak ada kewajiban baginya untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer Sutrisno Bachir. "Kan tidak ada kewajiban bagi Amien Rais untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer dari Sutrisno Bachir," ucap Fickar.

Namun demikin, jika transfer uang bukan berasal dari perusahaan atau phak lain selain Sutrisno, maka Amien Rais memunyai kewajiban untuk mempertanyakan asal-usul uang yang diterima. Terkecuali, uang yang diterima AMien Rais merupakan bagian dari pembayaran suatu transaksi.

"Jika transfer uang berasal bukan dari Sutrisno langsung, tetapi dari perusahaan atau dari pihak selain Sutrisno, maka Amien Rais punya kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang ditransfer kepadanya. Kecuali uang yang diterima sebagai bagian pembayaran suatu transaksi umpamanya jual beli atau pembayaran pinjaman," terang Fickar.

Sebelummya, nama Amien disebut dalam persidangan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5). Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien Rais menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta.

Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement