REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta adanya ketegasan pelayan publik untuk mengakhiri rangkap jabatan. "Untuk tata kelola pemerintahan yang baik, maka akhiri rangkap jabatan ini. Nggak usah rangkap jabatan," kata Komisioner KASN Tasdik Kinanto dalam diskusi Rangkap Jabatan PNS dan Komisaris BUMN: Menyoal Profesionalisme ASN di Jakarta, Selasa (6/6).
Ia menjabarkan, sistem birokrasi dibangun untuk menyejahterakan bangsa. Sehingga, pelayan publik yang mengisi birokrasi harus kompeten, profesional dan memiliki kinerja tinggi. "Tak boleh ada diskriminasi. Prinsip manajemen kelola ASN," jelasnya.
Sementara, Tasdik mengatakan, rangkap jabatan berimplikasi pada kecemburuan antara ASN, konflik kepentingan yang mendekati wilayah korupsi, dan efektifitas kinerja yang tak maksimal. "Sehingga kalau serius mau urus negara saya sarankan, praktik rangkap jabatan akhiri," ujar dia.
Selain itu, Tasdik menyarankan, bagi ASN yang melaksanakan tugas lain, sebaiknya melepaskan jabatan ASN. Sebab, status ASN bisa ditanggalkan sementara, saat dia sedang melaksanakan tugas lain. Apabila sudah menyelesaikan tugas itu, ASN bisa kembali lagi menjadi pelayan publik.