REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar mengatakan fakta pada kasus yang disangkakan pada kliennya tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, ia pun belum mendapat informasi soal gelar perkara yang akan dilakukan pihak kejaksaan.
Menurut Azis, pidana yang disangkakan seperti pornografi dan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektornik), jelas tidak terdapat dalam fakta-fakta keterangan pemeriksaan sebelumnya.
"Ini tidak memenuhi unsur pidana apa pun, baik unsur pornografi maupun UU ITE," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/6).
Sementara terkait gelar perkara, Azis mengatakan saat ini jaksa belum memberikan informasi pada pihak Firza Husein. "Saya belum dikasih kabar, nanti mungkin, dalam minggu ini saya akan komunikasi dengan jaksa lagi," ujarnya.
Azis menerangkan, pihak Firza Husein akan menghormati proses hukum yang berjalan, terlepas dari bantahan-bantahan dan argumen Firza Husein. Pihak Firza, kata dia, masih tetap pada level menghormati proses hukum terhadap apa yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
"Semoga dapat menegakkan hukum dengan adil tanpa rekayasa dan equality before the law," ujarnya.
Azis juga mengatakan, pihak Firza berharap gelar perkara bisa diambil kesimpulan sebagaimana argumen pihak Firza tentang bukti dan fakta yang pernah diterangkan sebelumnya.