REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edi mengungkapkan, sebagian besar fraksi Parpol di DPR cenderung setuju dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen. Hal tersebut setelah dilakukan lobi antar fraksi-fraksi Pansus Pemilu.
"Jadi lobi-lobi antar ketua fraksi dan lobi-lobi antar Kapoksi di Pansus sepertinya ketemunya di empat persen," ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/6).
Karena itu, Lukman optimistis pembahasan ambang batas parlemen tidak perlu divoting apalagi dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, poin ambang batas parlemen cukup ditetapkan dalam Pansus RUU Pemilu saja.
Menurutnya, pembahasan ambang batas parlemen yang merupakan bagian dari lima isu krusial sendiri akan dibahas pada Rapat Pansus RUU Pemilu pada Kamis (8/6) esok bersama isu lainnya yakni ambang batas presiden (presidensial threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan sebaran kursi di daerah pemilihan atau distrik magnitude.
"Jadi saya optimistis tidak perlu divoting dan bisa ditetapkan di empat persen parlementer threshold," katanya.
Sebelumnya Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap sikap Pemerintah yang menginginkan kenaikan ambang batas parlemen di atas 3,5 persen. Adapun ambang batas parlemen pada Pemilu 2014 lalu diketahui sebesar 3,5 persen.