REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri memburu admin grup facebook yang diduga kerap melontarkan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Perburuan ini menyusul penangkapan Muhammad Said (MS) pada Ahad (4/6) lalu.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan polisi mengamankan Said lantaran mengunggah konten yang diduga menghina Presiden dan Kapolri. Perkembangan selanjutnya, polisi mengetahui Said bukan satu-satunya pelaku yang kerap mengunggah muatan yang mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Jokowi dan Tito.
Said merupakan anggota dalam akun media sosial Facebook. "Dia member grup FB yang suka melakukan provokasi di medsos," kata Fadil melalui pesan singkat pada Republika di Jakarta, Selasa (6/6).
Saat ini, Fadil menerangkan, tim siber sedang memburu anggotakelompok lainnya, termasuk admin induk medsos tersebut. Dia berpendapat kelompok tersebut telah melakukan unsur penyebaran kebencian dan rasa permusuhan yang bermuatan SARA.
"Kami akan buru kelompoknya, admin induknya," ungkap Fadil.
Polisi menjerat Said dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca juga: Diduga Hina Presiden dan Kapolri, Pria Ini Diamankan)