REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalur laut. Barang haram ini disembunyikan di dalam kapal yang mengangkut 700 karung atau ballpress pakaian bekas.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumut, Iyan Rubiyanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan di perairan Tanjung Balai, Sabtu (27/5), dinihari. Penangkapan ini dilakukan rangka operasi patroli laut dengan sandi Jaring Sriwijaya 2017.
Menurut Iyan, pakaian bekas dan narkoba tersebut ditemukan dalam pemeriksaan terhadap KM Bintang Terang Abadi. "Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 700 karung pakaian bekas ilegal yang di dalamnya diselundupkan sabu seberat 1,1 kilogram. Barang-barang ini disinyalir berasal dari Malaysia," kata Iyan, Selasa (6/6).
Iyan menjelaskan, petugas yang menemukan ratusan karung pakaian bekas diduga ilegal langsung menggeledah seluruh isi kapal itu. Hasilnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah kardus di dalam ruang mesin.
Kotak itu berisi bahan-bahan kosmetik. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, petugas ternyata menemukan satu bungkus benda mencurigakan di dalam kotak tersebut. "Petugas curiga dengan satu bungkusan berwarna hijau. Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu," ujar dia.
Setelah dilakukan uji coba, kristal putih itu dinyatakan positif zat Methamphetamine atau sabu. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 1,1 kilogram. "Nahkoda berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu. Sementara yang meminta, yang memesan sabu itu sedang kami dalami," ujar Iyan.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.