Selasa 06 Jun 2017 22:51 WIB

Fatwa MUI Soal Muamalah di Medsos Bentuk Jati Diri Islam

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR RI Setya Novanto
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto mengatakan, fatwa MUI tentang muamalah (berinteraksi) di media sosial merupakan bentuk jati diri Islam. Menurutnya, fatwa tersebut merupakan penegasan Islam yang menyebarkan kedamaian dan ketenangan.

"Islam yang menghargai perbedaan dan memandangnya sebagai realitas yang harus diterima," ujar pria yang akrab disapa Setnov itu, Selasa (6/6).

Selain bentuk penegasan Islam sebagai agama yang damai, Setnov juga mengatakan, fatwa tersebut mewakili sikap tegas dari Islam.

"Islam yang mengambil sikap tegas atas segala bentuk perilaku yang meresahkan, menyesatkan dan meruntuhkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa," katanya.

Setnov juga mengatakan, Fatwa MUI yang dikeluarkan bersamaan dengan suasana bulan suci Ramadhan juga semakin menambah kekhusyukan Umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan amaliyah lainnya.

"Semoga dengan peran MUI yang semakin representatif, akomodatif dan responsif akan memperkuat sendi-sendi yang mampu menopang persatuan dan kesatuan bangsa," katanta.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkam 5 (lima) hal dalam rangka interaksi/muamalah di media sosial. Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku gibah (membicarakan keburukan/aib orang), namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.

Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antara golongan. Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meski dengan tujuan baik. Keempat, menyebarkan materi pornografi/kemaksiatan. Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement