REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali mengamankan dua taksi uber sebagai tindakan penertiban terhadap beroperasinya transportasi berbasis jaringan di wilayah setempat.
"Dua unit mobil uber tersebut kedapatan beroperasi dengan jenis MPV dan Citycar," ucap Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishub Kota Pekanbaru, Syaibul Alades di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian operasi penertiban yang digelar bersama aparat gabungan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di depan Pasar Sukaramai dalam dua hari terakhir.
Kedua mobil ini akhirnya ditilang oleh petugas, serta langsung digelandang ke kantor Dishub setempat untuk dilakukan penahanan.
"Si pemilik kendaraan, harus menunggu selama 21 hari. Atau hingga waktu disidangkan di pengadilan nanti. Kesalahan mereka, karena beroperasi tanpa izin," tegasnya.
Syaibul berujar, pihaknya telah mengamankan enam unit kendaraan roda empat yang dijadikan taksi uber sebagai transportasi dalam jaringan atau berbasis aplikasi online di Pekanbaru.
"Taksi online belum ada izin. Kita hanya bisa melakukan penindakan," terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Arifin Harahap akhir bulan lalu mengaku, pihaknya bakal segera melakukan penertiban untuk transportasi yang berbasis aplikasi.
"Gojek dan taksi uber di Pekanbaru, tidak ada izinnya. Maka kami minta mereka berhenti beroperasi, jika tidak ingin ditilang," katanya.
Arifin menyebutkan transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima pasalnya tidak ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi. "Jikapun mereka mengajukan izin operasional, kami tidak akan menerbitkan," tegas Arifin.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus telah mengimbau kepada angkutan umum berbasis aplikasi tidak beroperasi dahulu.
Firdaus menilai, keberadaan transportasi berbasis aplikasi mendapat penolakan dari sejumlah sopir taksi konvensional di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Sebaiknya ini disetop dulu lah, supaya tidak ada kekacauan dan keributan," katanya.