Rabu 07 Jun 2017 13:07 WIB

Pengacara Firza Sindir Kapolda Metro Jaya

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyebutkan polisi tidak mengada-ada perihal adanya hubungan khusus antara Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab. Pengacara Firza, Aziz Yanuar pun memberikan klarifikasinya soal pernyataan itu.

Aziz menekankan, sedari awal kliennya konsisten untuk membantah Berita Acara Perkara (BAP) yang menuduhkan adanya hubungan khusus dengan Rizieq. Hubungan itu, kata Azis, hanya berupa guru dan murid.

"Makanya dibantah, 'orang saya gak ada apa-apa, masak dibuat jadi apa-apa'," kata Aziz mengungkapkan perkataan Firza, Rabu (7/6).

Aziz pun menilai jika pernyataan Iriawan justru tidak memiliki bobot hukum. Pasalnya, yang harus diperhatikan adalah justru lemahnya unsur pidana yang menjerat Firza. Perkara hubungan, jika memang ada pun menurut Aziz seharusnya berada dalam ranah pribadi.

"Kapolda itu pembawa acara gosip atau penegak hukum, kalau pembawa acara gosip fine fine aja ngomong itu. Kalau penegak hukum, masak bilang ada 'hubungan pribadi' macam itu," kata Aziz.

Sebelumnya, Firza Husein ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menetapkan sejumlah alat bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan alat bukti dari saksi ahli dan barang bukti sudah cukup menjadikan Firza tersangka.

Berkas Firza pun diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun Kejati DKI menilai berkas tersebut kurang lengkap, sehingga surat pemberitahuan kurang lengkapnya berkas (P18) dikirim ke Polda Metro Jaya. Nantinya, dalam format P19 kejelasan kekurangan akan dipaparkan. Polisi pun menyatakan akan segera melengkapi berkas itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement