REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014 Abdul Kadir Karding membantah tuduhan bekas anggotanya, Fahd El Fouz. Karding mengaku siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberi keterangan tentang korupsi pengadaan Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama.
"Kita siap (Dipanggil KPK) sebagai warga negara," katap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (7/6).
Karding mengaku tidak mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pembahasan pengadaan Alquran di DPR. Dia bersikukuh tidak tahu apa-apa, kendati sempat memimpin Komisi VIII dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran itu.
Menurut dia, pembahasan anggaran pengadaan al Quran dilakukan dengan tahap yang normal. Karena itu, dia merasa tidak terlibat dengan kasus yang menimpa mantan anggota Komisi VIII DPR RI tersebut. "Kami enggak tahu kalau ada gitu-gitu," ujar Karding.
Tersangka tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012, Fahd El Fouz, menuduh semua anggota Komisi VIII DPR RI terlibat dalam tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama.
"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata anak dari artis senior A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (6/6).
Fahd juga menyatakan keterlibatan semua anggota Komisi VIII sebenarnya sudah dibuka oleh mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Karena itu, menurut Fahd, saat ini tinggal keberanian KPK menyelesaikan mereka yang terlibat itu. "Berani atau enggak?" ujar ketua umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini.
(Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Sebut DPR Terlibat