REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Untuk mengupayakan independensi judisial dalam segala aspek, baik personal, fungsional dan institusional bagi pelayanan keadilan terhadap masyarakat, maka diperlukan aturan dalam sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang jabatan hakim yang komprehensif. RUU jabatan hakim ini diharapkan dapat mengubah citra peradilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam, saat rapat dengar pendapat Komite I dengan dua narasumber yaitu Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Basuki Rekso Wibowo dan Koordinator Tim Kajian advokasi RUU Jabatan Hakim Budi Suhariyanto. Rapat tersebut digelar dalam rangka penyusunan pandangan terhadap RUU tentang Jabatan Hakim, di Ruang Rapat Komite I, Rabu (7/6).
“Untuk mendukung independensi hakim, maka sangat miris jika keselamatan hakim di Indonesia masih terabaikan saat bertugas dalam persidangan, padahal hakim harusnya bebas dari intimidasi pihak mana pun, termasuk dari pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang sangat berpotensi untuk mencederai Hakim,” ujar Muqowam.
Akhmad Muqowam berharap, pandangan Komite I terhadap RUU tentang Jabatan Hakim ini bisa melengkapi dan secara komprehensif memenuhi segala unsur dalam jabatan hakim. Sehingga diharapkan kinerja hakim juga bisa lebih independen dan keadilan terwujud dalam tiap persidangan.
Komite I DPD RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Mahkamah Agung dan Tim Kajian advokasi RUU Jabatan Hakim
Selain tentang keselamatan hakim, dalam rapat tersebut Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Basuki Rekso Wibowo juga membahas keresahan para hakim dengan batasan usia pensiun yang diatur RUU ini. Saat ini, batas usia pensiun hakim adalah 70 tahun, namun RUU ini mengatur batas usia pensiun jabatan hakim mulai dengan 60 sampai dengan 65 tahun.
“Selama 7 tahun kami tidak melaksanakan rekrutmen hakim, sementara pasal 51 ayat 2 huruf c RUU Jabatan hakim ini menyatakan pemberhentian hakim secara hormat karena telah berusia 60 tahun bagi hakim pertama, berusia 63 tahun bagi hakim tinggi, dan berusia 65 tahun bagi hukum agung. Nah, efeknya akan terjadi kekosongan jabatan hakim. Bahkan, setelah di rekrut pun hakim harus diklat selama dua tahun. Maka, kekosongannya akan semakin panjang, mengingat para hakim sekarang usianya juga sudah menjelang usia pensiun,” kata Basuki.
Terkait dengan wacana periodesasi jabatan hakim agung, seperti termaktub pada pasal 31 ayat 1 RUU tentang Jabatan Hakim menyebutkan Hakim Agung memegang jabatan tersebut selama lima tahun. Menurut Basuki, jika merujuk pada putusan MK No 6 tahun 2016, periodesasi jabatan hakim agung ini tidak perlu ada. Dirinya menambahkan, periodesasi hakim dan hakim agung belum pernah ada di negara mana pun, kecuali hakim ad hoc yang sifatnya tergantung pada situasi tertentu.
Dikesempatan yang sama, Koordinator Tim Kajian Advokasi RUU Jabatan Hakim, Budi Suhariyanto menyoroti soal kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Bagi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Tim Advokasi RUU Jabatan Hakim, RUU ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi hakim dalam hal status dan kedudukan jabatannya. Sebab selama ini, hakim memiliki status sebagai pejabat negara, tapi norma pejabat negara itu tumpang tindih dan parsial dengan pengaturan aparatur sipil negara.
“Padahal jabatan hakim sangat riskan karena terkait dengan independensi hakim dalam mengadili perkara, yang bisa jadi ada intervensi dari atasan atau pihak manapun. Dulu malah lebih parah lagi ketika zaman Orde Lama karena banyak aturan yang mereduksi kinerja hakim, atas nama revolusi maka presiden bisa mengambil alih kebijakan peradilan,” ujarnya.
Budi menambahkan, jika ada potensi penyimpangan di peradilan ini Mahkamah Agung memiliki Badan Pengawasan yang bertugas melakukan pembinaan dan penindakan bagi penyimpangan perilaku hakim dan lembaga ad hoc seperti Komisi Yudisial yang menampung laporan atau pengaduan dari masyarakat.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement