REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengaku diminta untuk "tutup mulut" agar tidak menyebut nama-nama hakim dalam perkara penerimaan suap Rp 300 juta terkait perkara penyanyi Saipul Jamil.
"Menyangkut pemberian uang Rp 300 juta, pada sidang sebelumnya saya pernah disumpah dan menjadi saksi dalam perkara ini. Tapi keterangannya saya tidak benar, karena saya dilarang sama Pak Karel Tupu kala itu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," kata Rohadi saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/6).
Rohadi bersaksi untuk terdakwa penyanyi Saipul Jamil yang didakwa menyuap hakim Ifa Sudewi Rp 300 juta melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait perkara pencabulan. Perintah itu dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu yang merupakan suami pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman, pemberi suap kepada Rohadi.
"Kebetulan dia (Karel) besuk di tahanan KPK. Membesuk istrinya, Ibu Bertha, ketemu (saya). Itu bulan puasa juga, tanggalnya saya lupa. Saya dikasih tahu bahwa 'Mas, sampai di Mas saja, jangan bawa kami'. Mau tidak mau harus saya bawa semua akhirnya," tambah Rohadi.
Rohadi mengaku juga didekati oleh hakim Dasman di Medan saat menghadiri hakim Tinggi di Medan. "Sekarang saya tidak tahu tempatnya, tapi dulu tugas di Sidoarjo. Apakah masih bertugas atau tidak saya tidak tahu di Sidoarjo. Waktu itu saya menghadiri pelantikan hakim tinggi di Medan minta tolong dia, berdekatan dengan Ifa Sudewi. Minta tolong intinya meminta perkara Saipul Jamil meminta 'dibantu'," ungkap Rohadi.
Rohadi mengaku, ia selama ini tidak tenang dipenjara. "Saya terbuka Pak, saya beban dipenjara juga. Bohong saya kemarin itu karena disuruh oleh Pak Karel Tupu supaya tidak bawa-bawa hakim. Ya tidak ditekan, saya sudah dewasa, saya sih mengerti maksudnya supaya tidak buka saja supaya cukup sampai di saya saja perkara itu," tambah Rohadi usai sidang.
Ia pun menegaskan, bahwa uang Rp 250 juta sebagai bagian dari Rp 300 juta yang ia terima ditujukan untuk ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi yang saat ini ketua pengadilan Negeri Sidoarjo. "Uang untuk Bu Ifa, semuanya Rp250 juta, saya tidak dapat sama sekali," kata Rohadi. Sedangkan uang Rp 50 juta menurut Rohadi untuk sewa bis kondangan.
Rohadi sudah divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil. Namun, kasus tindak pidana pencucian uang Rohadi masih dalam proses penyidikan di KPK.