Rabu 07 Jun 2017 21:32 WIB

Ombudsman Sebut Rangkap Jabatan Salahi UU Pelayan Publik

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Laode Ida
Laode Ida

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida menjelaskan, tindakan rangkap jabatan menyalahi dan berseberangan dengan UU Pelayan Publik pasal 17 ayat 1 yang menegaskan bahwa pelayan publik (pejabat) tidak dibolehkan merangkap jabatan. Fokus Ombudsman saat ini, kata Laode adalah pencegahan perangkapan jabatan yang kerap dilakukan pejabat negara.  

"Pelayan publik tidak boleh merangkap jabatan, itu tegas dikatakan seperti itu.  Tim kami di Ombudsman yang memang mengurusi tentang komisaris, juga baru memunculkan wacana itu," ujar Laode saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telpon pada Rabu (7/6) siang.

Menurut Laode, pejabat rangkap jabatan sudah menyalahi keadilan dalam penerimaan sumber dari negara. Upah atau pendapatan pejabat lembaga negara atau BUMN, kata dia, bersumber dari uang negara dan jika pejabat tersebut merangkap, maka pendapatannya akan dua kali lipat bahkan lebih. Rangkap jabatan, menurut dia hanya dibolehkan jika salah satu jabatan adalah lembaga swasta. Namun jika kedua jabatan tersebut dalam lembaga pemerintah atau BUMN, maka dengan jelas dilarang.

"Prinsipnya itu, sumber pendapatan dia kan dari uang negara, jadi kalau dia rangkap jabatan, masalahnya uang yang diperoleh sama-sama dari uang negara. Jadi pejabat yang merangkap itu harus dipastikan melepas salah satu jabatannya," jelas Mantan Wakil Ketua DPD RI itu.

Laode mengatakan, Ombudsman yang mengurusi komisaris rangkap jabatan saat ini masih melakukan validasi data untuk mengetahui jumlah pejabat yang menduduki jabatan ganda. Terkait data yang menemukan 222 komisaris pada 144 unit melakukan rangkap jabatan, Laode membantah telah mengeluarkan penemuan tersebut. "Untuk data itu kami belum bisa menjawab dan memastikan. Tim kami masih belum mengeluarkan data itu," ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement