REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti Internasional Indonesia membuat petisi untuk mengakhiri kekejaman Israel terhadap Palestina. Petisi ini diluncurkan bersamaan dalam peringatan 50 tahun pendudukan Israel di tiga wilayah yang menjadi bagian Palestina, yaitu Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Isi utama petisi ini adalah mendesak Pemerintah Indonesia untuk menekan barang-barang yang masuk ke dalam negeri dari Israel, menghentikan perusahaan yang menjalankan bisnis di wilayah pendudukan tersebut, serta memberi dukungan lebih besar dalam menindak kejahatan Israel. Langkah ini dinilai lebih konkrit untuk menghentikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami warga Palestina.
"Kami nantinya menunjukkan petisi ini pertama kali kepada Presiden Joko Widodo, kemudian menjadwalkan pertemuan dengan tokoh-tokoh yang memahami Palestina, termasuk yang langsung dari wilayah mereka ke Indonesia," ujar direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid dalam acara kampanye global mengakhiri pelanggaran HAM 50 Tahun Israel atas Palestina di Jakarta, Rabu (7/6).
Usman mengatakan, petisi tersebut kemungkinan akan disampaikan kepada Presiden Jokowi pada akhir tahun ini. Kemudian, kampanye mengakhiri pelanggaran HAM yang dilakukan Israel atas Palestina di Indonesia akan dilakukan hingga pertengahan 2018.
Saat ini, petisi untuk mengakhiri kekejaman Israel terhadap Palestina sudah ditandatangani sekitar 5.000 orang. Petisi itu tak hanya dibuat di Indonesia, namun juga di setiap negara tempat Amnesti Internasional berada.