REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein meminta penundaan jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Kita minta ditunda," kata pengacara Firza, Azis Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/6).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan Firza. Menurut Argo, pengacara meminta penundaan pemeriksaan Firza sebagai saksi bagi tersangka Habib Rizieq karena alasan kesehatan.
"Nanti kita agendakan kembali pada pekan depan," ujar Argo.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq pada Rabu (7/6). Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.