Kamis 08 Jun 2017 03:20 WIB

Ini Dokumen yang Disita dari Penggeledahan 5 Lokasi di Jatim

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper dan kardus usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung DPRD Tk I Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper dan kardus usai melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan gedung DPRD Tk I Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Jawa Timur terkait kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Jatim. KPK menerjunkan lima tim secara terpisah.

"Kami lakukan penggeledahan di lima lolasi di Jawa Timur. Jadi, KPK menerjunkan lima tim secara terpisah di sana untuk melakukan penggeledahan secara paralel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Dalam penggeledahan di lima lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan juga sejumlah uang. "Namun, kami masih terus koordinasi dengan tim yang masih berada di lapangan sehingga informasi detail belum bisa kami dapatkan," tuturnya.

Febri menyatakan lokasi penggeledahan dilakukan di kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, dan kantor Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur. "Terdapat dua rumah juga yang digeledah, salah satunya adalah rumah milik tersangka dan rumah di Kompleks Pondok Jati di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hari ini," ucap Febri.

KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Pihak penerima adalah Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

Pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (5/6) di Surabaya dan Malang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement