REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman mengimbau agar masyarakat waspada saat membeli teri nasi. Pasalnya berdasarkan pantauan pekan lalu, Disperindakop bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY menemukan teri nasi berformalin di beberapa pasar tradisional.
"Dari delapan pasar yang kami pantau, kami menemukan teri nasi berformalin di lima pasar," kata Kepala Disperindakop Sleman Tri Endah Yitnani saat ditemui di Kantor Humas Pemkab setempat, Kamis (8/6). Teri nasi tersebut dipasok dari Pasar Beringharjo.
Menurut Endah, teri nasi dan ikan asin berformalin memiliki ciri-ciri tertentu. Jika diperhatikan dari baunya, teri atau ikan asin berformalin sama sekali tidak memiliki aroma. Sebaliknya, teri dan ikan asin yang berbau justru bebas dari bahan pengawet dan bahan kimia.
Selain itu warna teri dan ikan asin berformalin cenderung lebih terang serta bersih. Sekilas, penampakan tersebut memang cenderung lebih menarik untuk dibeli. Namun masyarakat justru harus mewaspadai ikan asin dan teri yang terlihat lebih bersih.
"Kita juga bisa lihat kondisi di sekitar ikan asin. Kalau banyak lalatnya justeru bagus. Karena ikan asin berformalin malah tidak pernah didekati lalat," kata Endah.
Sementara itu tindak lanjut penanganan teri nasi berfomalin diserahkan pada BPOM DIY. Disperindakop sendiri telah mengambil sikap dengan menyita setengah dari dagangan para pedagang teri berformalin. Jika ke depannya mereka masih menjual barang berbahaya tersebut Disperindakop akan mencabut izin dagang mereka di pasar.
Selain teri nasi, Disperindakop dan BPOM juga menemukan barang-barang mengandung unsur berbahaya lainnya di pasar-pasar Kabupaten Sleman. Di antaranya krupuk, lanting merah, kue mangkok, jipang merah, cendol, dan lempeng singkong jleret merah mengandung rodamin, serta tahu isi mengandung metanil yelow.
Tidak hanya pasar tradisional, sejumlah supermarket juga menjadi sasaran razia BPOM dan Disperindakop. Pengawasan dalam razia ini difokuskan pada penjualan parcel lebaran. Khususnya terhadap produk layak kemasan, makanan tanpa izin edar, dan masa kadaluarsa makanan.
Karena berdasarkan pengalaman tahun lalu, tiga kasus tersebut masih mendominasi di supermarket. Kurangnya ketelitian penjual dalam mempacking jadi alasan utama. Dimana tidak memperhatikan tabel yang tercantum dalam kotak bungkus makanan.