Kamis 08 Jun 2017 17:00 WIB

In Picture: PTUN Tolak Gugatan Kubu GKR Hemas

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah mengetuk palu saat memimpin sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan GKR Hemas terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah (kiri) memimpin sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan GKR Hemas terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah (tengah) memimpin sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan GKR Hemas terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Wakil Ketua DPD versi Oesman Sapta Odang, Nono Sampono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Wakil Ketua DPD versi Oesman Sapta Odang, Nono Sampono (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menghadiri sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Wakil Ketua DPD versi Oesman Sapta Odang, Nono Sampono (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menghadiri sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah mengetuk palu saat memimpin sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan GKR Hemas terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement