Kamis 08 Jun 2017 20:11 WIB
Konflik Internal DPD

Kuasa Hukum GKR Hemas Berencana Ajukan PK

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Irmanputra Sidin (kiri)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Irmanputra Sidin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irmanputra Siddin mengatakan putusan PTUN hari ini yang menyatakan menolak permohonan pembatalan pemaduan sumpah wakil ketua MA terhadap OSO, tidak berarti bahwa kepemimpinan OSO adalah sah.

Sebab menurutnya, tidak ada satu kata dan kalimatpun yang menyatakan hal tersebut.  PTUN, kata dia hanya ingin ketua MA tidak dijadikan objek permohonan pembatalan bahkan gugatan sekalipun.

Saat ditanyai mengenai rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Pengamat Tata Negara ini belum memutuskan waktu yang tepat. "Akan ada pada waktu yg tepat," ujar Irman saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon pada Kamis (8/6).

Hal ini, kata dia sangat disayangkan karena sebenarnya tidak ada kepentingan kelembagaaan MA secara konstitusional akan pemanduan sumpah OSO. Menurut Irman, kepentingan pemohon dan ketua MA sebenarnya sama yaitu penegakan Putusan MA yang inkracht.

"Karena akan mengancam nasib Putusan MA lainnya yg akan mudah dilanggar di masa datang, namun meski begitu putusan majelis tetap kami hargai dan hormati," ujarnya.

 

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement