REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Irmanputra Siddin mengatakan putusan PTUN hari ini yang menyatakan menolak permohonan pembatalan pemaduan sumpah wakil ketua MA terhadap OSO, tidak berarti bahwa kepemimpinan OSO adalah sah.
Sebab menurutnya, tidak ada satu kata dan kalimatpun yang menyatakan hal tersebut. PTUN, kata dia hanya ingin ketua MA tidak dijadikan objek permohonan pembatalan bahkan gugatan sekalipun.
Saat ditanyai mengenai rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Pengamat Tata Negara ini belum memutuskan waktu yang tepat. "Akan ada pada waktu yg tepat," ujar Irman saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon pada Kamis (8/6).
Hal ini, kata dia sangat disayangkan karena sebenarnya tidak ada kepentingan kelembagaaan MA secara konstitusional akan pemanduan sumpah OSO. Menurut Irman, kepentingan pemohon dan ketua MA sebenarnya sama yaitu penegakan Putusan MA yang inkracht.
"Karena akan mengancam nasib Putusan MA lainnya yg akan mudah dilanggar di masa datang, namun meski begitu putusan majelis tetap kami hargai dan hormati," ujarnya.