REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan sikap pemerintah terhadap usulan penambahan kursi pimpinan parlemen dalam Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dia mengatakan pemerintah tetap pada sikap sebelumnya sesuai draft yang diusulkan, yakni penambahan, masing-masing, satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
"Ya, kami ambil yang rasional lah. Ya kan DIM kami kan semua yang diusulkan pertama kan sudah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (8/6).
Dalam pembahasan Badan Legislasi soal Revisi UU MD3 hari ini, menurut dia, sejumlah usulan formasi penambahan pimpinan MPR, DPR, dan DPD, masih bergulir. Usulan itu mulai dari penambahan, masing-masing, dua orang untuk DPR, MPR dan DPD. Dua opsi lainnya, yaitu satu tambahan untuk DPR dan tiga MPR, serta satu pimpinan DPR dan enam MPR.
Terkait usulan formasi tersebut, Yasonna mengatakan, pemerintah tidak akan buru-buru menyatakan pandangan resmi kepada Badan Legislasi DPR. Pemerintah akan mempelajari berbagai usulan tersebut.
"Ya, kami masih bahas dulu surat resminya, nanti dulu masih internal pemerintah," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan pemerintah juga masih perlu mendengar pandangan dan masukan dari masyarakat terkait penambahan tersebut. "Kan bisa disampaikan masyarakat, kita harus dengar juga," ujar Yasonna.
Hari ini, Baleg DPR dan Yasonna melakukan pembahasan tertutup perihal penambahan pimpinan DPR, MPR, dan DPD dalam revisi UU MD3. Hasilnya, fraksi-fraksi di DPR sepakat ada penambahan kursi pimpinan tapi belum satu suara soal jumlahnya.