REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum GKR Hemas Irman Putra Sidin berpendapat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) hanya menyatakan tidak menerima permohonan pembatalan pemaduan sumpah wakil ketua MA terhadap OSO dan kawan-kawan. Artinya, meski putusan tersebut memenangkan OSO dkk, tidak berarti kepemimpinannya adalah sah.
"Karena tidak ada satu kata dan kalimat pun yang menyatakan bahwa kepemimpinan OSO dkk adalah sah," kata Irman dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/6).
Irman melanjutkan, putusan PTUN hanya ingin ketua MA tidak dijadikan objek permohonan pembatalan bahkan gugatan sekalipun. Menurutnya, putusan tersebut patut disayangkan karena sebenarnya tidak ada kepentingan kelembagaaan MA scara konstitusional akan pemanduan sumpah OSO dan kawan-kawan
"Karena kepentingan pemohon dan ketua MA sebenarnya sama, yaitu penegakan Putusan MA yang inkracht. Karena akan mengancam nasib putusan MA lainnya yang akan mudah dilanggar di masa datang.
Meski demikian, GKR Hemas dan kawan-kawan tetap menghargai putusan hakim tersebut. "Namun, meski begitu, putusan majelis tetap kami hargai dan hormati," ucap Irman.