Jumat 09 Jun 2017 00:04 WIB

Berikut Daftar Full Team Anggota DK OJK 

Rep: SAPTO ANDIKA/ Red: Dwi Murdaningsih
Calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan paparan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Calon Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan paparan saat uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR telah menyepakati enam nama yang akan menduduki posisi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022. Enam nama tersebut, sesuai peroleh suara, adalah Nurhaida dengan  54 suara, Tirta Segara memperoleh 51 suara, Riswinandi dengan 50 suara, Heru Kristiyana 39 suara, Hoesen dengan 34 suara, dan Ahmad Hidayat 22 suara. 

"Kita sudah selesaikan seleksi DK OJK dengan Ketuanya adalah Wimboh dan anggota Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat," ujar Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng, usai memimpin proses voting, Kamis (8/6). 

Seluruh nama yang terpilih nantinya akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan jabatan masing-masing. Keenamnya akan menduduki posisi Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap Anggota, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota, serta Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 

Wimboh Santoso Janji Perkuat Sinergi dengan BI dan DPR

Keenam nama baru yang terpilih melengkapi satu nama yang sudah muncul terlebih dulu, yakni Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK hingga 2022 mendatang. Artinya, parlemen telah menyepakati ketujuh nama yang telah disaring dari 14 nama yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Jokowi kepada Komisi XI DPR. Sebelumnya, Presiden memilih dua nama untuk masing-masing posisi yang diperebutkan, dari 21 nama yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi Calon Anggota DK OJK 2017-2022 yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sejak awal, ketujuh nama terpilih di atas telah melalui tahapan seleksi termasuk tahap administratif, tahap penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan serta tahap wawancara.

Berikutnya, Komisi XI DPR akan menyampaikan ketujuh nama Anggota DK OJK terpilih kepada Presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017. Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.

Dalam proses voting Ketua DK OJK, Wimboh Santoso meraup 50 suara, jauh melampaui pesaingnya yakni Sigit Pramono yang hanya berhasil memikat 4 suara. Dengan satu suara abstain, maka total ada 55 suara yang ikut dalam proses voting pemilihan Ketua DK OJK kali ini. 

sumber : Center
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement