REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Polda Papua menghindari untuk mengintervensi penyelesaian masalah ketenagakerjaan antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan para buruhnya yang diwakili oleh serikat pekerja.
Kapolda Papua Irjen Polisi Boy Rafli Amar, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan sudah jelas diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 serta berbagai aturan turunannya.
Keberadaan aparat kepolisian, kata Irjen Boy, cuma sebatas memberikan pengamanan agar ribuan karyawan yang kini mogok kerja di Timika tidak sampai melakukan tindakan-tindakan yang merugikan orang lain.
"Sudah ada upaya tripartit. Khusus untuk masalah ketenagakerjaan, sudah diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan,"kata Boy, Jumat (9/6).
Meski begitu, mantan kepala Divisi Humas Polri itu meminta semua pihak yang berkepentingan agar berperan sebagai bagian yang mencari solusi, bukan menambah rumit permasalahan.
"Kami mendorong saja agar masing-masing pemangku kepentingan bisa menjadi bagian yang mencari solusi," kata Boy Rafli.
Kapolda mengingatkan para karyawan yang masih mogok kerja dan melakukan unjuk rasa beberapa kali di Kantor Bupati Mimika di Timika agar melakukan aktivitas mereka dalam batas-batas dan koridor hukum.
"Jangan bertindak di luar batas. Kami ingin kalau ada unjuk rasa maka harus dilakukan tertib sesuai dengan UU. Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain," katanya.
Pada Kamis (8/6) siang, Kapolda Papua Boy Rafli Amar bersama Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI George Elnadus Supit menggelar kegiatan analisis dan evaluasi (anev) pengamanan aksi mogok kerja dan demonstrasi ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan subkontraktornya. Aksi ini sudah berlangsung lebih dari satu bulan sejak 1 Mei 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Rapat anev pengamanan aksi mogok kerja karyawan PT Freeport tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan TNI-Polri di Mimika berlangsung di Hsebuah hotel di Timika.