REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengungkap belum ada kesepakatan bulat dari tujuh partai politik pasca pertemuan tujuh petinggi partai politik di kediaman Zulkifli Hasan pada Rabu (7/6) malam lalu.
Hal ini berkaitan lima poin isu krusial RUU Pemilu, dimana pertemuan dilakukan guna membahas kesamaan pandangan terhadap isu krusial tersebut. "Tentunya kesepakatan sampe bulat betul belum ya. Belum sepakat seluruhnya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Jumat (8/6).
Menurutnya, jika terus tak tercapai kata sepakat, Agus menilai perlu tetap diambil langkah terhadap lima poin krusial tersebut. Karenanya, voting di forum paripurna tersebut dimungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan isu krusial RUU Pemilu.
Sebab, pembahasan di Pansus tak juga menemui keputusan yang mufakat.
"Masih banyak isu-isu krusial yang harus diputuskan, barangkali malah diputuskan di paripurna. Kita bisa saja voting. Bisa saja MD3 karena di pansus kelihatannya masih ada isu krusial yang belum putus," ujar Wakil Ketua DPR tersebut.
Namun ia mengungkap sikap fraksi Partai Demokrat yang tetap pada pandangan awal terhadap sejumlah isu, misal terkait ambang batas pengajuan presiden (presidensial threshold) yakni nol persen. Agus berpandangan, tidak relevan jika besaran presidensial threshold menggunakan besaran sesuai dengan Pemilu 2014 lalu.
"Kalau kita masih berpikir seperti awal. Yang namanya Presidensial Threshold itu kan perolehan kursi atau suara di parlemen. Sedangkan pemilu ini kan kita gunakan untuk pemilu 2019. Kalau presidensial threshold kita ambil di 2014 kan barangkali kurang pas. Sehingga dari awal kita mendorong supaya Presidensial Threshold tentunya ya kita bisa nol atau (berapa)," kata Agus.
Adapun sikap fraksi Partai Demokrat tersebut berbeda dengan kesepakatan yang hendak dicapai dalam forum Pansus RUU Pemilu. Pansus sepakat pembahasan lima isu krusial dalam Rancangan Undang-undang Pemilu kembali ditunda hingga Selasa (13/6) pekan depan.
Namun selama masa penundaan tersebut, masing-masing fraksi berkewajiban melakukan lobi-lobi antar fraksi agar menemukan kata mufakat terhadap poin- poin krusial tersebut. Sebab, penundaan terjadi karena dalam forum lobi Pansus, fraksi-fraksi tidak menemukan titik temu, sebagaimana diharapkan sejumlah fraksi agar tercipta musyawarah mufakat.