Jumat 09 Jun 2017 14:29 WIB

OTT Bengkulu, Jaksa Agung: Ada Kongkalikong Kasus Irigasi

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Jaksa Agung M Prasetyo.
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menduga ada kongkalikong dalam penanganan kasus irigasi antara jaksa dan dua orang yang ditangkap dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi di Bengkulu. 

Prasetyo mengatakan dugaan itu lantaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak sedang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kecamatan Seginim, Bengkulu. Namun, dua orang yang ditangkap bersama jaksa berinisial PP terkait dengan proyek tersebut. 

Tiga orang yang ditangkap KPK, yaitu PP seorang pejabat eselon 4 di Kejati Bengkulu, AA sebagai kepala seksi di balai wilayah sungai Sumatra VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan AN yang merupakan seorang kontraktor.

"Menurut informasi sementara dari Kajatinya tidak menangani kasus itu (irigasi), kemudian terjadi kongkalikong antara si pemilik proyek dengan oknum jaksa itu," kata Prasetyo di Kejaksaaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Prasetyo tidak dapat memastikan apakah PP menangani kasus secara liar atau tanpa koordinasi dengan jajaran di Kejati DKI. Kejaksaan masih melakukan pendalaman. 

Dia menambahkan jika hasil pemeriksaan KPK nanti menunjukkan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi maka Kejakgung akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum jaksa tersebut.

"Hari ini pun juga kalau (PP) dijadikan tersangka akan saya berhentikan," kata Prasetyo. 

Saat ini, Prasetyo mengatakan, Kejakgung menyerahkan KPK melakukan proses pemeriksaan. Apalagi, dia telah menugaskan jaksa agung muda pengawasan (Jamwas) untuk terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait hal-hal yang dibutuhkan selama proses penyelidikan.

"Apa yang diperlukan dari kita akan kita berikan, dan saya persilakan pada mereka untuk mengungkapkan tuntas," ujar Prasetyo. 

Prasetyo memastikan Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi atau bahkan melindungi oknum-oknum jaksa yang terlibat dengan perkara hukum. Jika salah, dia menegaskan, maka oknum tersebut tidak akan terbebas dari inspeksi Jamwas yang juga sudah menyebar di daerah-daerah.

"Yang salah biar dinyatakan bersalah. Tentunya KPK menyiapkan bukti-bukti. Jadi saya sendiri ingatkan jangan main-main," ujar Prasetyo. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement