Jumat 09 Jun 2017 16:01 WIB

Polres Karanganyar Apresiasi Putusan Kasus Peredaran Miras

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Kepolisian Resor Karanganyar mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap TU (50 tahun), terdakwa dalam kasus peredaran minuman keras. 

Dalam sidang putusan atas kasus tersebut pada Kamis (8/6), majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 43 juta atau kurungan 3 bulan.

Menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, jumlah vonis denda yang dijatuhkan majelis hakim merupakan rekor baru dallam kasus peredaran minuman keras. 

“Vonis ini memang rekor baru yaitu 45 juta, rekor yang paling tinggi kemarin 40 juta untuk kasus miras di Kebakkramat,” kata Ade pada Jumat (9/6) siang.

TU ditangkap Sat Intelkam Polres Karanganyar di Jalan Adi Soemarmo pada akhir bulan lalu saat hendak mengedarkan miras. Warga Kayuapak, Kecamatan Polokkarjo, Sukoharjo itu kedapatan membawa 62 jerigen miras jenis ciu dengan ukuran 30 liter per jerigen serta 50 dus miras dimana tiap dus berisi 30 botol miras ukuran 600 mililiter per botol. 

TU hendak mengedarkam miras tersebut ke Jakarta dengan menggunakan truk. TU dijerat pasal tindak pidana ringan yakni pasal 15 ayat 2 Perda nomor 16/2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Keras. 

“Kami mengapresiasi putusan majlis hakim, ini menunjukkan kita semua memiliki visi dan misi yang sama untuk memberantas peredaran miras,” tuturnya.

Ade mengatakan dengan sanksi hukum berat bagi pelaku pengedaran miras di Karanganyar tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar miras. Terlebih bagi pelaku sehingga pelaku pada kemudian hari tidak mengulangi perbuatan serupa.

Selain menjatuhkan vonis denda Rp 45 juta terhadap TU, majelis hakim Pengadilan  negeri Karanganyar juga memvonis penjual miras oplosan dengan terdakwa HF (25 tahun) warga Ngringo, serta M (69 tahun) warga Pandeyan Tasikmadu dengan denda 40 juta atau kurungan 3 bulan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement