REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah meluncurkan fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang "muamalah medsosiah". Ketua Umum MUI Prof KH Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa kerusakan media sosial harus ditolak sehingga MUI perlu mengeluarkan fatwa tersebut.
"Kerusakan harus ditolak. Bahaya pun harus dihilangkan. Karena itulah, kami mengambil langkah lewat penerbitan fatwa, yang disebut fatwa muamalah medsosiah. Sebab, tidak mungkin menghindari medsos. Hanya saja, potensi kerusakan bisa dicegah," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Ia menuturkan, fatwa MUI tersebut juga menjadi sangat penting sebagai upaya para ulama mengantisipasi perkembangan media soaial. Lahirnya fatwa MUI itu sendiri bermula dari keprihatinan para majelis ulama terhadap perkembangan konten medsos yang tidak hanya berdampak positif tapi juga memberikan dampak negatif.
"Di situ ada manfaat tapi ada dosa juga," kata Kiai Ma'ruf.
Sementara, Menkominfo Rudiantara menaruh harapan adanya fatwa tersebut mampu membuat umat Islam menggunakan media sosial secara baik dan bijak. Karena itu, lanjutnya, pihaknya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa MUI tersebut.
"Dalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua. Yaitu, pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi. Dan yang kedua, melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan) dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini," jelas dia.