REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyegelan dan menyita uang sejumlah uang terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bengkulu. "Ada sejumlah uang yang diamankan, dilakukan juga penyegelan, info yang kami dapat diduga ada sejumlah bukti berada di sana. Nanti akan kami info kan lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6).
Namun, Febri belum bisa menyampaikan terkait kronologis, siapa yang diamankan maupun konteks dari operasi tangkap tangan di Bengkulu tersebut. "Nanti lebih lanjut disampaikan sore nanti dari kronologis, siapa yang diamankan, di mana saja, barang bukti, dan konteks operasi tangkap tangan itu," kata Febri.
KPK telah membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan pada Jumat dinihari di Bengkulu. "Ya benar, ada kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bengkulu. Kita amankan tiga orang yang dibawa hari ini ke Jakarta, yaitu dari unsur swasta, pejabat pengadaan, dan unsur penegak hukum," kata Febri.
Sesuai dengan KUHAP, kata Febri, ada waktu maksimal 24 jam sebelum menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan pada operasi tangkap tangan tersebut.
Sebelumnya, Tim Penindakan KPK menyegel ruang kerja Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di area wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Jumat dini hari. Ruang kerja jaksa PP yang berada di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jalan S Parman Kota Bengkulu itu telah dipasang garis polisi.
Oknum jaksa PP merupakan satu dari tiga orang yang terjaring OTT tim KPK pada Jumat dini hari tersebut. Bersamanya dua orang turut ditangkap KPK yakni seorang kontraktor dan aparatur Balai Sungai Sumatera VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berinisial AA.