Jumat 09 Jun 2017 16:37 WIB

MUI Minta Ulama Berdakwah tentang Muamalah Medsosiah

Rep: MUHYIDDIN / Red: Indira Rezkisari
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar para ulama dapat ikut mensosialisasikan dalam dakwahnya tentang fatwa yang baru diluncurkan MUI terkait Muamalah Medsosiah. Pasalnya, fatwa tersebut dinilai sangat membantu literasi masyarakat dalam menggunakan media sosial (medsos).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa permasalahan di media sosial, seperti maraknya hoaks atau ujaran kebencian merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia merekomendasikan agar semua pihak turut mensosialisasikan fatwa ini, seperti wartawan, pegiat medsos, bahkan provider, penyedia platform, dan bahkan ulama.

"Rekomendasi ini juga secara internal ditujukan kepada para ulama untuk kepentingan dakwah sehingga membangun kesadaran kolektif kita," ujarnya dalam diskusi di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dampak negatif media sosial telah menyeluruh ke semua kalangan. Bahkan, menurut dia, ulama sekalipun dapat menjadi pengguna yang secara sadar atau tidak ikut dimanipulasi oleh pemberitaan yang ada di medsos.

"Ulama dalam konteks pengertian ahli agama dalam dunia maya bisa menjadi awam. Sehingga dia bisa juga menjadi korban atau pelaku hoaks," ucapnya.

Setelah fatwa tersebut diterbitkan, Kemenkominfo dan MUI kini mulai menggalakkan sosialisasi untuk menolak konten negatif di media sosial. Sehingga tercipta kesadaran bersama di kalangan masyarakat. Menurut Asrorun, Fatwa MUI digagas sebagai pendorong umat Islam agar dapat berhubungan sosial dengan baik melalui medsos.

"Tidak mungkin menghindari medsos. Hanya saja, potensi kerusakan bisa dicegah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement