Jumat 09 Jun 2017 18:38 WIB

Kemendagri: Djarot Resmi Dilantik Gubernur DKI Pekan Depan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Djarot Saiful Hidayat
Foto: wikipedia
Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan pelantikan Djarot Syaiful Hidayat sebagai gubernur DKI Jakarta definitif dilakukan pada 15 Juni. Djarot akan langsung dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Sumarsono mengatakan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari DPRD DKI mengenai pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rekomendasi itu pun sudah disampaikan kepada Sekrerariat Negara.

"Kami sudah mendapat rekomendasi dan sudah diteruskan. Hasilnya, Pak Djarot akan dilantik pada Kamis (15/6) pekan depan. Pelantikan oleh Presiden," ujar Sumarsono kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Dia melanjutkan, Djarot akan resmi bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif selama empat bulan. Masa tugasnya akan berakhir pada 15 Oktober 2017.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement