Truk Angkutan Berat Dilarang Lewati Pantura H-7 Lebaran

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra

Jumat 09 Jun 2017 19:18 WIB

Beberapa truk yang melewati Jalur Pantura tidak hanya mengangkut barang, tapi juga para pemudik. Foto: Republika/Tahta Aidilla Beberapa truk yang melewati Jalur Pantura tidak hanya mengangkut barang, tapi juga para pemudik.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –- Truk pengangkut bahan tambang, galian dan pasir dilarang melewati jalur pantura maupun jalan tol mulai H-7 hingga H+7 lebaran mendatang.

 

''(Pelarangan) itu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik dan balik lebaran,'' ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar saat mengecek Jembatan Timbang di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/6). Jembatan Timbang itu akan dijadikan salah satu rest area pada saat arus mudik lebaran mendatang.

Selain truk pengangkut bahan tambang, lanjut Pudji, angkutan barang yang tonasenya diatas 14 ribu kilogram, termasuk kendaraan bersumbu lebih dari dua, juga tidak boleh melintas mulai H-4 sampai H+3. Hal tersebut berlaku di jalan tol maupun jalur pantura, baik di Jawa maupun Lampung.

Namun, pemberlakukan aturan tersebut ada pengecualian untuk kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), maupun pengangkut sayuran dan buah  yang mudah busuk.

Pudji mengaku sudah mensosialisasikan aturan tersebut ke pihak-pihak yang terkait. Dia berharap agar aturan tersebut ditaati. ''Untuk tanggung jawab pengawasannya, ada di polisi,'' tegas Pudji.

Pudji menyatakan, jika ada truk yang melanggar, maka polisi sebagai pengendali bisa mengalihkan kendaraan tersebut. Bahkan, bisa pula truk itu 'dikandangkan' di rest area terdekat. Dia menilai, keberadaannya kendaraan berat itu bisa menghambat laju dan menyebabkan kecelakaan pada kendaraan lain.

Terpopuler