Jumat 09 Jun 2017 19:39 WIB

Pengamat Kritik Kapolda Soal Pernyataan Kriminalisasi Ulama

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alumni 212 menggelontorkan wacana kriminalisasi ulama setelah beberapa tokoh agama Islam tersandung jerat hukum. Salah satunya, atas kasus percakapan berkonten pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyangkal anggapan kriminalisasi tersebut. Karena kepolisian telah mengerahkan sejumlah saksi, ahli, dan bukti yang mengarahkan adanya unsur pidana. Menurut dia, akan berdosa jika melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

Mencermati hal tersebut, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengkritisi sikap yang diambil oleh Kapolda Iriawan. Menurut dia, jika misalnya kepolisian tidak mengkriminalisasi ulama, polisi tidak perlu mengungkapkannya pada publik.

"Gak usahlah ngomentari begitu. Ngapain? Kalau memberikan ucapan 'polisi tidak kriminalisasi', nanti timbul perdebatankan. Debat antara polisi dengan oknum atau kelompok yang bersangkutan misal," kata Bambang saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/6).

Bambang menegaskan, kepolisian adalah lembaga penegakan hukum yang harus selalu bersikap profesional, dan harus sesuai dengan prosedur hukum berlaku. Jika misalnya, ada yang menjelekkan kinerja kepolisian atau lainnya, Bambang mengimbau agar polisi tetap menghadapinya dengan tenang dan santai.

"Polisi dijelek-jelekkan oleh siapapun juga ya tenang saja, jangan sampai marah. Jika marah atau menanggapi itu malah nanti kelihatan belangnya," jelas Bambang.

Bambang berharap, ke depan aparat kepolisian bisa terus berbenah diri dan mau tunduk hanya kepada hukum. Jangan pula, kata dia, kepolisian berpikir untuk menjadikan sekelompok golongan masyarakat menjadi musuhnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement