Jumat 09 Jun 2017 20:54 WIB

Pukat: Ilegalitas Kepemimpinan OSO Masih Berlanjut

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah mengetuk palu saat memimpin sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan GKR Hemas terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah mengetuk palu saat memimpin sidang gugatan kepengurusan DPD RI di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (8/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan GKR Hemas terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Hifdzil Alim menilai ilegalitas kepemimpinan Oesman Sapta (OSO) sebagai Ketua DPD masih berlanjut. Kendati, PTUN telah memutuskan menolak gugatan GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta.

"Ini pengadilan tidak dapat menerima bukan berarti Oso legal," kata dia dalam diskusi Membedah Putusan PTUN & Legalitas Kepemimpinan DPD oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegak Citra Parlemen di Jakarta, Jumat (9/6).

Hifdzil meminta PTUN menjelaskan putusannya pada publik. Sebab, menurutnya ilegalitas kepemimpinan OSO masih berlanjut. Menurutnya, kepemimpinan OSO masih bisa digugat lanjut. "Kita akan lihat perlawanan hukum wakil ketua MA atas putusan MA. Jadi internal menggugat internal sendiri," ujar dia.

Ia menegaskan, publik tidak boleh keliru membaca putusan PTUN. Sebab, PTUN tidak menyebutkan legalitas kepemimpina OSO. Artinya, ilegalitas kepemimpinan OSO masih berlanjut. "Tidak dapat diterima itu soal ilegalitas kepemimpinan 2,5 tahun, jadi bukan karena putusan PTUN lalu kemudian OSO legal, tidak begitu konstruksi hukumnya," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement