Sabtu 10 Jun 2017 14:31 WIB

Pemerintah Diminta tak Ragu Lindungi Industri Nasional

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati
Foto: ROL/Nursari Indah M
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tidak ragu menerapkan skema perlindungan terhadap industri nasional dalam bentuk hambatan perdagangan, baik tarif maupun nontarif. Tidak bisa lagi kemudian produk produk dari luar negeri leluasa bebas masuk ke Indonesia. Apalagi tanpa mekanisme pengecekan dari sisi kualitas ataupun standar produk.

Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai, mekanisme penerapan hambatan perdagangan sangat dimungkinkan. Meski saat ini hampir semua negara sudah masuk era perdagangan bebas di mana ada begitu banyak kesepakatan untuk menghilangkan hambatan perdagangan.

Indonesia sendiri tercatat paling banyak menandatangani perjanjian free trade aggrement (FTA), baik secara bilateral maupun multilateral. FTA sebagian besar hanya mengatur kesepakatan mengenai tarif. 

Menurut Enny, banyak negara memanfaatkan hambatan Non Tarif Measurement (NTM) untuk melindungi pasar domestiknya. Contoh, Amerika Serikat memiliki 4.780 NTM, China 2.322 NTM, Brazil punya 2.071 NTM, Uni Eropa sebanyak 1.845, Canada 1.727 NTM, dan Jepang 1.294 NTM.

“Sementara Indonesia hanya memiliki 272 NTM, bahkan malah bersemangat untuk memperlonggar masuknya barang impor,” tegas Enny dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Berdasarkan kategori NTM, Enny menjelaskan, negara-negara yang industri manufakturnya berkembang pesat seperti Jepang dan Malaysia, cenderung lebih banyak menggunakan instrumen Technical Barrier to Trade (TBT). Sementara negara-negara yang unggul pada produk-produk pertanian seperti Australia dan Selandia Baru, cenderung lebih banyak menggunakan Sanitary and Phytosanitary (SPS).

Dari 272 NTM yang diterapkan Indonesia, sebagian besar atau sekitar 80 persen adalah jenis Technical Barrier to Trade (113) dan anitary and Phytosanitary (102). Sementara industri dan produk pertanian dalam negeri daya saing masih rendah. Karenanya, Indonesia harus lebih kreatif dan memperbanyak skema-skema NTM yang tepat.

Enny mencontohkan, penerapan Permendag 82/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan dan Produk Turunan, menurut Enny merupakan salah satu kebijakan NTM dan cukup positif bagi industri karena dalam Permendag, importir wajib memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya ketentuan verifikasi oleh surveyor yang dilakukan di negara asal/muat barang sebelum barang dikapalkan ke Indonesia. Laporan Surveyor (LS) harus telah diterima importir sebelum barang tiba di pelabuhan tujuan. Artinya, LS adalah salah satu dokumen yang disyaratkan dalam proses customs clearance.

"Ketentuan ini tentu bagus untuk melakukan perlindungan industri Besi dan Baja dalam negeri," ujar Enny.

Namun, ia juga memberi beberapa catatan, antara lain harus ada kejelasan terhadap jenis produk impor yang dilakukan pengendalian. Pengendalian impor bahan baku seperti gavalum (bahan baku baja ringan), cold rolled coil (CRC) dan hot rolled coil (HRC) justru dapat berpotensi merugikan daya saing industri baja dalam negeri.

Pasalnya Krakatau Stell yang mestinya fokus membangun industri hulu (memperbesar produksi CRC dan HRC) terbukti masih lemah dan tidak efisien. Kata Enny, jika pengendalian diterapkan pada bahan baku, maka akan mempanjang rantai proses importasi dan berdampak pada peningkatan biaya bahan baku.

Di sisi lain, Permendag 77/2016 tentang Ketentuan Impor Ban merupakan langkah maju karena disusun untuk mendorong industri nasional karena impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-P) yang telah mendapatkan izin dari menteri. Sehingga, impor yang dilakukan, semata untuk melengkapi proses produksi ban dalam negeri.

“Ini langkah yang tepat, guna semakin mendorong hilirisasi industri karena Indonesia memiliki perkebunan karet yang sangat luas. Juga industri ban juga sudah cukup berkembang di Indonesia. Hal yang penting, Pemerintah juga harus tetap menjaga agar terjadi persaingan yang sehat, tidak menumbuhkan praktik kartel,” kata Enny memaparkan.

Enny menegaskan, tak kalah penting, pemerintah harus memiliki keberpihakan yang kongkrit. Tidak hanya berorientasi jangka pendek, yang penting terpenuhi kebutuhan dan harga terkendali. Ketahanan industri di dalam negeri juga jauh lebih penting.

Karena itu, menurut Enny, pemerintah harus lebih mendengar pelaku industri yang menampung ribuan pekerja dan penyumbang pajak yang besar. Ketimbang, hanya sekadar mendengarkan keluhan-keluhan importir/trader semata. “Peningkatan produktivitas nasional membutuhkan produsen-produsen yang tangguh daripada sekadar pedagang/trader,” tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement