REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia membantah suara-suara yang berpendapat fatwa bermedia sosial yang dikeluarkan awal pekan ini, demi kepentingan pemerintah atau pihak tertentu. "Tidak. Tanggung jawab sosial keulamaan untuk menjawab permasalahan, current issues, di masyarakat, yaitu media sosial," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, saat diskusi bersama Kominfo di Jakarta, Jumat (9/6).
Sebelum menetapkan fatwa, tidak hanya menggali literatur keagamaan, MUI juga meninjau regulasi yang telah ada, langkah yang telah dilakukan, memetakan masalah, meminta pendapat ahli serta mengkaji penelitian. Setelah melalui perbaikan, MUI akhirnya mengumumkan Fatwa Medsos pada Senin (5/6) lalu.
Asrorun mengatakan, mereka tidak akan berhenti di fatwa melainkan akan menyebarkannya ke masyarakat. Bertepatan dengan bulan Ramadan, fatwa ini dapat menjadi bahan untuk berdakwah.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran dari fatwa ini akan menimbulkan sanksi moral. "Sanksi moral, tapi, tidak dibenarkan kalau ada yang melanggar, lalu main hakim sendiri," kata dia.