REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, mendesak DPRD DKI Jakarta untuk ikut mengambil peran yang lebih aktif dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan Pemerintah DKI Jakarta. Untuk itu, Kopel Indonesia memberikan beberapa langkah yang dapat diambil oleh DPRD DKI Jakarta.
"Pertama, DPRD ditugaskan segera membentuk panitia kerja paling lambat dua minggu setelah laporan audit diterima dari Badan Pengaudit Keuangan (BPK)," ujar Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah dalam keterangan persnya, Jumat (9/6).
Ia menyebutkan, hal itu mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2010 tentang fungsi pengawasan DPRD terhadap Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tugas panitia kerja tersebut nantinya akan fokus membahas, mempertanyakan, dan mengklarifikasi persoalan mendasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah (pemda) selama ini. Terutama, kesulitan pemda dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK.
Langkah selanjutnya, sambung Syamsudin, DPRD dapat segera melalukan inisiatif membentuk panitia khusus yang berkaitan dengan tata kelola aset. Panitia khusus bisa saja memiliki tugas bersama dengan oemerintah untuk melakukan pembenahan sistem pendataan aset pemerintah DKI Jakarta yang jumlahnya diperkirakan Rp 300 triliun lebih. "Atau, lebih masif lagi segera melakukan pembentukan Perda (peraturan daerah) baru tentang tata kelola aset dan mekanisme pemanfaatannya," sambung dia.
Menurutnya juga, langkah-langkah tersebut perlu dan mendesak untuk dilakukan. Dengan empat tahun berturut-turut mendapat penilaian predikat WDP, Syamsuddin menilai ada yang salah dalam pelaporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. "Kelihatannya emergency, sehingga segera semua pihak untuk turun tangan membenahi," kata Syamsuddin.