Sabtu 10 Jun 2017 01:57 WIB

Kopel Sebut PR Terberat Gubernur DKI adalah Penataan Aset

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah bus Transjakarta terparkir sebelum melakukan ujicoba di jalan layang non-tol (JLNT). Bus Transjakarta salah satu aset milik Pemprov DKI Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah bus Transjakarta terparkir sebelum melakukan ujicoba di jalan layang non-tol (JLNT). Bus Transjakarta salah satu aset milik Pemprov DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembenahan tata kelola aset DKI Jakarta dinilai merupakan pekerjaan paling berat yang akan dihadapi pemerintahan Gubernur DKI Jakarta terpilih mendatang. Oleh sebab itu, harus ada kerja sama antara semua pihak, terutama DPRD untuk mendata ulang dan memastikan status aset itu sendiri.

"Pekerjaan paling berat gubernur terpilih nanti adalah membenahi tata kelola aset DKI dan membawanya kepada predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, Red) sesuai janjinya," tutur Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah dalam keterangan persnya, Jumat (9/6).

Setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) dalam praktik jual beli hasil audit, Syamsuddin mengakui, kepercayaan publik atas hasil audit Badan Pengaudit Keuangan (BPK) menurun. Bahkan sebaliknya, daerah-daerah yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) justru patut dipertanyakan melihat kondisi pelayanan publiknya yang buruk.

Menurut Syamsuddin, hal itu jadi berbeda jika dilihat dalam konteks DKI Jakarta. Boleh jadi, predikat wajar dengan pengecualian (WDP) yang didapat oleh DKI Jakarta dalam empat tahun terakhir ini karena menolak transaksi mafia jual beli WTP.

"Tapi, publik juga harus menerima bahwa dalam empat tahun terakhir, DKI Jakarta selalu dalam posisi WDP karena memang tata kelola asetnya yang tidak sehat," tambah Syamsuddin.

Predikat WTP, sambung Syamsuddin, bisa dicapai bukan karena membeli dari BPK. Melainkan harus ada kerja sama antara semua pihak. Terutama DPRD untuk duduk bersama mendsta ulang dan memastikan aset itu sendiri. "Menilainya secara sehat dan tidak abal-abal. Tata kelola aset yang sehat juga akan berdampam pada keuangan yang sehat," jelas dia.

Menurut Syamsuddin lagi, UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda) menempatkan DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah. Oleh sebab itu, DPRD harus turut serta bersama-sama mendorong perbaikan tata kelola keiangan di daerahnya.

"Apalagi gubernurnya sendiri, dalam beberapa kesempatan sudah mengeluh dan mengakui ruwetnya mengelola asset di DKI," kata Syamsuddin.

(Baca Juga: DPRD Diharap Lebih Aktif Perbaiki Tata Kelola Keuangan DKI)

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement