REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat kepolisian dari Polsek Pagedangan mengamankan puluhan ribu petasan dari satu rumah di Kampung Kandang, Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Jumlah petasan yang kami amankan ada 30.180 buah, baik yang kecil maupun yang besar," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah, Jumat (9/6).
Penyitaan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di rumah milik MS (45) tersebut menjadi tempat pembuatan petasan. Pada saat penggerebekan, terduga pelaku pembuat petasan sudah tak ada di lokasi. Namun, polisi tetap melakukan penyitaan barang bukti petasan.
"Ada laporan, di dekat rumah informan kami ada sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan petasan. Dari sana, langsung kami lakukan penggerebekan," kata Army.
Army melanjutkan, terduga pelaku membuat petasan secara musiman atau pesanan bila ada yang melakukan hajatan.
Selain menemukan puluhan ribu petasan, aparat kepolisian juga menyita 20 kilogram koran, pasir, golok, dan bambu untuk membuat petasan.
Dengan ini, pelaku dikenakan Undang-undang (UU) darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun penjara.