Sabtu 10 Jun 2017 06:43 WIB

Razia Sutera, Polisi Bekuk Mucikari di Eks Lokalisasi Dolly

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Praktik prostitusi di eks lokalisasi Dolly masih belum sepenuhnya hilang. Hal ini terlihat dari diamankannya seorang mucikari di lingkungan eks lokalisasi Dolly dan Jarak Surabaya oleh aparat Polrestabes Surabaya dalam razia yang digelar di kawasan tersebut, Jumat.  

"Pelaku berinisial AN, warga Putat Jaya, Surabaya, saat ini sudah kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di sela razia.

Dia mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka program Surabaya Tertib Ramadan (Sutera). "Razia Sutera kami gelar di sejumlah hotel, rumah singgah atau homestay, dan rumah indekos di Surabaya," katanya lagi.

Penangkapan tersangka AN berawal dari razia di sebuah rumah indekos "Metro House" di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat, Surabaya tak jauh dari kompleks eks lokalisasi Dolly dan Jarak.

"Tersangka AN biasa mencari pelanggan pria hidung belang di lingkungan eks lokalisasi Dolly dan Jarak. Dia mempunyai beberapa anak buah pekerja seks komersial yang bisa dipilih oleh pelanggan. Tapi setelah mendapat pelanggan, praktik prostitusinya berlangsung di rumah kos Metro House tak jauh dari eks lokalisasi Dolly dan Jarak," kata dia.

Kepada polisi, tersangka AN megaku menarik tarif Rp 450 ribu sekali kencan singkat atau "short time".

"Dari tarif tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp 200 ribu. Tetapi di luar itu, tersangka AN juga meminta bayaran dari pelanggan Rp 50 ribu atas jasanya," ujar Ruth.

Jika tarif tersebut disepakati, pria berusia 32 tahun itu selanjutnya akan mengantarkan pelanggan beserta PSK anak buahnya yang telah dipilih ke rumah kos Metro House di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

Polisi menjerat tersangka AN dengan pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 505 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement